Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan melalui program: a. sosialisasi penanganan anak korban bencana dan konflik; b. fasilitasi perlindungan anak dalam situasi darurat; c. pembuatan materi komunikasi, edukasi, informasi yang memperhatikan kepentingan terbaik anak; d. penyusunan dan penerapan mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan terbaik anak; dan e. pembentukan satuan pendidikan aman bencana.
Koreksi Anda