Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak korban pornografi, narkotika, psikotropika, zat adikitif lainnya dan terinfeksi HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan melalui program: a. sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan terinfeksi HIV dan AIDS; dan b. penanganan anak korban pornografi, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan terinfeksi HIV dan AIDS.
Koreksi Anda