Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan melalui program: a. penarikan pekerja anak dari tempat kerja; b. pencanangan zona bebas pekerja anak; c. penanganan kasus pekerja anak secara lintas sektoral; dan d. penyusunan Standar Operasional Prosedur pencegahan dan penanganan pekerja anak.
Koreksi Anda