Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan melalui program: a. sosialisasi pencegahan tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak; b. penanganan anak korban kekerasan dan eksploitasi; c. pelatihan bagi Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam mencegah kekerasan dan eksploitasi; d. penyediaan rumah aman bagi anak korban kekerasan; e. penguatan lembaga layanan anak korban kekerasan; dan f. penyusunan materi komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan dan eksploitasi.
Koreksi Anda