Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator sekolah ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilaksanakan melalui program:
a. pelaksanaan kebijakan sekolah ramah anak di setiap jenjang pendidikan;
b. integrasi kurikulum dalam pembelajaran ramah anak pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah;
c. penyediaan sarana prasarana ramah anak;
d. pengawasan keamanan pangan jajanan anak sehat di sekolah;
e. partisipasi anak di sekolah;
f. penanganan tindak kekerasan terhadap anak di sekolah;
g. memastikan pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak; dan
h. peningkatan partisipasi orang tua, lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan sekolah ramah anak.
Koreksi Anda
