Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator dalam rangka wajib belajar 12 (dua belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilaksanakan melalui program: a. peningkatan partisipasi pendidikan anak usia dini; b. peningkatan partisipasi wajib Pendidikan Dasar Belajar 9 (sembilan) tahun; c. peningkatan partisipasi wajib Pendidikan Menengah Belajar 3 (tiga) tahun; d. peningkatan partisipasi wajib belajar 12 (dua belas) tahun; e. penyediaan fasilitas pendidikan anak di luar sekolah formal; f. penyediaan fasilitas pendidikan inklusif bagi anak penyandang disabilitas; g. fasilitasi pendidikan bagi anak penyandang disabilitas; h. bantuan beasiswa pendidikan bagi anak kurang mampu; dan i. fasilitasi bagi anak putus sekolah untuk kembali bersekolah.
Koreksi Anda