Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator ketersediaan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f dilaksanakan melalui program:
a. pemetaan dan pembaharuan data kawasan tanpa rokok;
b. sosialisasi kepada Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor bahaya rokok; dan
c. memberlakukan kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda
