Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pemberian makan pada bayi dan anak usia di bawah 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilaksanakan melalui program: a. peningkatan gizi di bawah usia 2 (dua) tahun; b. fasilitasi peningkatan air susu ibu ekslusif; c. peningkatan pemberian air susu ibu eksklusif; d. penanganan stunting; e. peningkatan dan penyediaan fasilitas laktasi; dan f. kebijakan penyediaan waktu menyusui pada hari kerja.
Koreksi Anda