Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pemberian makan pada bayi dan anak usia di bawah 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilaksanakan melalui program:
a. peningkatan gizi di bawah usia 2 (dua) tahun;
b. fasilitasi peningkatan air susu ibu ekslusif;
c. peningkatan pemberian air susu ibu eksklusif;
d. penanganan stunting;
e. peningkatan dan penyediaan fasilitas laktasi; dan
f. kebijakan penyediaan waktu menyusui pada hari kerja.
Koreksi Anda
