Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator persalinan di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dilaksanakan melalui program:
a. peningkatan kesehatan ibu dan anak dengan melakukan persalinan di fasilitas kesehatan melalui sistem rujukan maternal dan neonatal;
b. peningkatan kunjungan maternal dan neonatal pada ibu dan bayi baru lahir melalui edukasi, pendampingan, dan fasilitasi;
c. peningkatan peran lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan jiwa; dan
d. skrining deteksi dini prapersalinan mengenai HIV, sifilis, dan hepatitis B.
Koreksi Anda
