Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator persalinan di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dilaksanakan melalui program: a. peningkatan kesehatan ibu dan anak dengan melakukan persalinan di fasilitas kesehatan melalui sistem rujukan maternal dan neonatal; b. peningkatan kunjungan maternal dan neonatal pada ibu dan bayi baru lahir melalui edukasi, pendampingan, dan fasilitasi; c. peningkatan peran lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan jiwa; dan d. skrining deteksi dini prapersalinan mengenai HIV, sifilis, dan hepatitis B.
Koreksi Anda