Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator ketersediaan infrastruktur ramah anak di ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dilaksanakan melalui program: a. pembangunan lingkungan ramah anak; b. penyediaan sarana transportasi masal ramah anak dan/atau bus sekolah ramah anak; c. penguatan Program Pembangunan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS); d. pembangunan zona selamat sekolah dan jembatan penyeberangan ramah anak; e. pembangunan taman Lalu lintas dan wisata ramah anak; f. penguatan Program Polisi Sahabat Anak dan Safety Riding; g. fasilitasi rumah ibadah ramah anak; dan h. pembangunan dan peningkatan ruang terbuka hijau yang diintegrasikan dengan taman bermain anak.
Koreksi Anda