Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator standardisasi lembaga pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan melalui program:
a. penyelenggaraan lembaga kesejahteraan sosial anak sesuai standar pengasuhan anak;
b. pengembangan tempat pengasuhan dan/atau penitipan anak ramah anak sesuai standar; dan
c. pemenuhan pengasuhan anak di pondok pesantren.
Koreksi Anda
