Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pencegahan perkawinan pada usia anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan melalui program: a. layanan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas; b. layanan konsultasi dan konseling pencegahan perkawinan pada usia anak; c. edukasi perkawinan pra-nikah dan layanan konseling pasca nikah bagi pasangan perkawinan pada usia anak; d. pembinaan dan bimbingan pencegahan perkawinan pada usia anak bagi masyarakat; e. penyebarluasan informasi bahaya perkawinan pada usia anak; dan f. sosialisasi bahaya seks bebas.
Koreksi Anda