Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan melalui program:
a. penyediaan akses informasi bagi anak yang terjangkau melalui Pusat Informasi Sahabat Anak;
b. penyebaran Informasi Layak Anak melalui media massa, elektronik dan media sosial; dan
c. mekanisme pengawasan informasi yang tidak layak anak.
Koreksi Anda
