Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator anak yang memiliki kutipan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan melalui program:
a. peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 (nol) sampai 18 (delapan belas) tahun;
b. pelayanan penerbitan kartu identitas anak;
c. pembebasan biaya kutipan akta kelahiran usia 0 (nol) sampai 18 (delapan belas) tahun;
d. peningkatan pencatatan kelahiran melalui upaya jemput bola petugas dan pemberian akta maksimal 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;
e. melakukan inovasi dengan bekerjasama dengan instansi pelayanan kesehatan yang melayani persalinan; dan
f. penyebarluasan informasi mengenai kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran.
Koreksi Anda
