Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klaster perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e memiliki indikator: a. pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi; b. anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk- bentuk pekerjaan terburuk anak; c. pelayanan bagi anak korban pornografi, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, HIV dan AIDS; d. pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik; e. pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi; f. pelayanan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang; g. penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum; dan h. pelayanan bagi anak korban paham radikalisme, terorisme dan stigmatisasi.
Koreksi Anda