Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b mempunyai indikator:
a. pencegahan perkawinan pada usia anak;
b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga;
c. pemenuhan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. standarisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan
e. ketersediaan infrastruktur ramah anak di ruang publik.
Koreksi Anda
