Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta dunia usaha dalam mewujudkan KLA meliputi: a. menghindari pelanggaran Hak Anak serta menangani dampak buruk dari setiap usahanya; b. tidak mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan, usaha dan jasa tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; c. memberikan hak kepada tenaga kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d. menjamin produk-produk yang dihasilkan aman bagi anak-anak. e. menyediakan fasilitas ramah anak antara lain ruang laktasi, toilet anak, penitipan anak, pojok baca, ruang bermain anak; f. menyusun kebijakan perusahaan yang berperspektif Hak Anak; g. mempunyai jalur evakuasi dan lokasi titik kumpul jika terjadi bencana yang mudah diakses; dan h. memfasilitasi anggaran tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung KLA.
Koreksi Anda