Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KLA meliputi: a. memberikan informasi dan/atau melaporkan setiap situasi kerentanan dan kekerasan yang diketahuinya; b. memfasilitasi dan/atau melakukan kegiatan pencegahan dan pengurangan risiko; c. memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban; d. perwalian anak oleh perorangan atau lembaga masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; e. pelaksanaan pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memberikan bantuan bagi anak rentan; dan g. mewujudkan lingkungan ramah anak.
Koreksi Anda