Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berfungsi: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan Hak Anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; c. memberikan advokasi dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan d. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota.
Koreksi Anda