Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan untuk mengetahui status daerah sebelum memulai penyelenggaraan KLA. (2) Penilaian mandiri didasarkan pada 24 (dua puluh empat) Indikator KLA yang mencakup kelembagaan dan 5 (lima) klaster. (3) Ketentuan mengenai penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda