Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas KLA dibentuk sekretariat yang berfungsi koordinatif memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas KLA. (2) Sekretariat Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perlindungan anak.
Koreksi Anda