Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan dan penetapan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan oleh Wali Kota. (2) Gugus tugas yang dibentuk terdiri dari wakil-wakil Perangkat Daerah yang membidangi anak baik langsung dan tidak langsung, unsur masyarakat, perguruan tinggi, media massa, dunia usaha, dan perwakilan anak. (3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas paling sedikit terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, serta sub gugus tugas kelembagaan dan 5 (lima) klaster KLA.
Koreksi Anda