Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KLA dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan KLA; b. pra-KLA c. pelaksanaan KLA; dan d. evaluasi KLA. (2) Dalam setiap tahapan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan pendapat anak.
Koreksi Anda