Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator penguatan kelembagaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. fasilitasi penguatan kapasitas Gugus Tugas KLA; b. fasilitasi penyusunan RAD KLA; c. koordinasi KLA; d. fasilitasi penyusunan rancangan akhir rencana kerja pembangunan Daerah; e. fasilitasi dan pembentukan UPTD PPA; f. fasilitasi dan pembentukan KPAD; g. fasilitasi penyediaan data profil Anak; dan h. fasilitasi lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda