Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anak berkewajiban untuk: a. menghormati orang tua, guru dan orang yang lebih tua dimanapun berada; b. menjaga kehormatan diri, Keluarga dan masyarakat c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman; d. mencintai tanah air bangsa dan negara serta daerahnya; e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya; f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia dimanapun berada; g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan; h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.
Koreksi Anda