Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab Kecamatan dalam mewujudkan KLA meliputi: a. mewujudkan Kecamatan layak anak; b. mengkoordinir Kelurahan dalam mewujudkan Kelurahan layak anak; c. membentuk dan memfasilitasi Forum Anak Kecamatan; d. mengkoordinir upaya perlindungan anak di wilayah Kecamatan; dan e. memberikan dukungan sarana prasarana untuk pelaksanaan pemenuhan hak anak. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kecamatan dapat bekerjasama dengan lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha.
Koreksi Anda