Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai PNS;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau
d. meninggal dunia.
Koreksi Anda
