Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat melakukan mutasi PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sebagai PPNS. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap: a. PPNS yang dipromosikan; dan b. PPNS yang dikenai hukuman disiplin kepegawaian. (3) Dalam hal terjadi mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota memperhatikan komposisi PPNS yang berada pada Perangkat Daerah tertentu agar tetap bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.
Koreksi Anda