Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat melakukan mutasi PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sebagai PPNS.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap:
a. PPNS yang dipromosikan; dan
b. PPNS yang dikenai hukuman disiplin kepegawaian.
(3) Dalam hal terjadi mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota memperhatikan komposisi PPNS yang berada pada Perangkat Daerah tertentu agar tetap bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.
Koreksi Anda
