Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Sistem dan prosedur bagi PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
