Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS sesuai dengan bidangnya mempunyai tugas : a. melaksanakan penegakan peraturan daerah dan melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah; b. membuat berita acara setiap tindakan dalam hal: 1. pemeriksaan tersangka; 2. memasuki rumah dan/atau tempat tertutup lainnya; 3. penyitaan barang; 4. pemeriksaan saksi; dan 5. pemeriksaan tempat kejadian. c. menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan POLRI dalam wilayah hukum yang sama; dan d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda