Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran