Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kartu tanda pengenal PPNS hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan, usul penggantian kartu tanda pengenal PPNS diajukan oleh Wali Kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan secara elektronik dokumen:
a. kartu tanda pengenal PPNS yang rusak atau tidak dapat digunakan;
b. surat laporan kehilangan dari POLRI, jika kartu tanda pengenal hilang;
dan
c. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.
Koreksi Anda
