Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Kartu tanda pengenal PPNS berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS diajukan secara elektronik oleh Wali Kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku berakhir.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan secara elektronik dokumen:
a. kartu tanda pengenal PPNS;
b. petikan keputusan mengenai pengangkatan PPNS;
c. berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji;
dan
d. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.
Koreksi Anda
