Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Surat pengajuan pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diajukan dengan dilampiri secara elektronik dokumen:
a. petikan keputusan mengenai pengangkatan sebagai PNS;
b. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
c. ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
e. sasaran kinerja dan daftar penilaian kinerja PNS atau dokumen lain yang dipersamakan, 2 (dua) tahun terakhir;
f. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan;dan
g. foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sentimeter.
Koreksi Anda
