Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
PPNS dalam melaksanakan tugasnya berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterbukaan;
e. akuntabilitas; dan
f. profesionalitas.
Koreksi Anda
