Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan program kebijakan strategis mengenai penyelenggaran HAM selain yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
