Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi. (2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan juga dilakukan terhadap Perangkat Daerah atau unit kerja yang tidak melaksanakan Penyelenggaraan HAM di Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan laporan atau pengaduan yang diajukan masyarakat dalam Penyelenggaraan HAM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda