Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 35 dilakukan kepada Perangkat Daerah dan unit kerja dalam bentuk: a. pemberian informasi; dan/atau b. bentuk lainnya.
Koreksi Anda