Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 35 dilakukan kepada Perangkat Daerah dan unit kerja dalam bentuk:
a. pemberian informasi; dan/atau
b. bentuk lainnya.
Koreksi Anda
