Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam Penyelenggaraan HAM di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum, dengan mengikutsertakan Perangkat Daerah yang membidangi Tata Laksana dan Pelayanan Publik.
(3) Wali Kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRD.
Koreksi Anda
