Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kerja sama baik dengan pihak dalam maupun luar negeri untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memajukan HAM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
