Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kerja sama baik dengan pihak dalam maupun luar negeri untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memajukan HAM di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda