Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat memberikan laporan atau aduan mengenai dugaan pelanggaran HAM kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Koreksi Anda
