Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat memberikan laporan atau aduan mengenai dugaan pelanggaran HAM kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Koreksi Anda