Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda