Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
