Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan dan penetapan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
