Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan dan penetapan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda