Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Perangkat Daerah pada setiap satuan kerja. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Publik Berbasis HAM dilaksanakan oleh: a. kelurahan; b. Unit Pelaksana Teknis Dinas; c. Unit Pelaksana Teknis Badan; d. Badan Layanan Umum Daerah; dan e. Badan Usaha Milik Daerah. (3) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi tata laksana dan pelayanan publik.
Koreksi Anda