Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam hal penyusunan analisis dan identifikasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan/atau produk hukum daerah lainnya dari perspektif HAM, Perangkat Daerah yang membidangi hukum dapat bekerja sama dengan Kementerian yang membidangi hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
