Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum melaksanakan analisis dan identifikasi dari perspektif HAM terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan/atau produk hukum daerah lainnya.
(2) Berdasarkan analisis identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang membidangi hukum menyusun rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Perangkat Daerah pemrakarsa.
Koreksi Anda
