Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah dan/atau produk hukum daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Materi muatan dalam pembentukan Peraturan Daerah dan/atau produk hukum daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berpedoman dan selaras dengan nilai dan prinsip HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda