Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelenggarakan RAD HAM, Pemerintah Daerah membentuk Panitia Daerah RAD HAM. (2) Susunan, kedudukan, tugas, dan fungsi Panitia Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota. (3) Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Rencana Aksi Daerah HAM dibantu oleh sekretariat. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Koreksi Anda