Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAD HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan melalui Aksi HAM di Daerah. (2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda