Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAD HAM disusun dalam bentuk dokumen. (2) Tahapan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. analisis capaian dan permasalahan; d. penyusunan kebijakan dan strategi; dan e. penyusunan program dan RAD HAM
Koreksi Anda