Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) RAD HAM disusun dalam bentuk dokumen.
(2) Tahapan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. analisis capaian dan permasalahan;
d. penyusunan kebijakan dan strategi; dan
e. penyusunan program dan RAD HAM
Koreksi Anda
